Peranan Dalil dalam Ilmu Kalam
a. Naqli
Para mutakallim tidak pernah lepas dari nash-nash Al-Qur’an
dan hadits ketika berbicara masalah ketuhanan. Masing-masing kelompok dalam
ilmu kalam mencoba memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dan Hadits lalu kemudian
menjadikannya sebagai penguat argumentasi/ logika mereka.
b. Aqli
1) Akal merupakan ‘ardh atau bagian dari indera yang ada
dalam diri manusia yang bisa ada dan bisa hilang.
2) Akal adalah insting yang diciptakan Allah kemudian diberi
muatan tertentu berupa kesiapan dan kemampuan yang dapat melahirkan sejumlah
aktivitas pemikiran yang berguna bagi kehidupan manusia.
Ajaran Islam mendorong penggunaan akal untuk digunakan dalam
kaitanya dengan hal sebagai berikut:
1) Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia
untuk dapat menerima taklif (beban kewajiban) dari Allah.
2) Allah mencela orang yang tidak menggunakan akalnya.
Seperti, celaan Allah terhadap ahli Neraka yang tidak menggunakan akalnya.
Seperti dalam QS. AlMulk: 10
3) Adanya ungkapan dalam Al Qur’an yang mendorong penggunaan
akal. Ungkapan Al Qur’an tersebut misalnya, tadabbur, tafakkur, ta’aqqul dan
lainnya.
4) Islam memuji orang-orang yang menggunakan akalnya dalam
memahami dan mengikuti kebenaran, seperti QS. Al Mujadalah: 11. (Silahkan lihat
al-Qur’an dan Tafsir)
5) Islam mencela taqlid yang membatasi dan melumpuhkan
fungsi dan kerja akal. Perbedaan antara taqlid dan ittiba’ adalah sebagaimana
telah dikatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Ittiba’ adalah seseorang mengikuti
apa-apa yang datang dari Rasulullah, sedang taqlid menerima apa adanya tanpa
mengetahui dasar dan latar belakangnya. Seperti dalam QS. AlBaqarah: 170.
Fungsi Ilmu Kalam
a. Untuk menolak akidah yang sesat dengan berusaha
menghindari tantangantantangan dengan cara memberikan penjelasan duduk
perkaranya timbul pertentangan itu, selanjutnya membuat suatu garis kritik
sehat berdasarkan logika.
b. Memberikan penguatan landasan keimanan umat Islam melalui
pendekatan filosofis dan logis, sehingga kebenaran kebenarann Islam tidak saja
dipahami secara dogmatis (diterima apa adanya) tetapi bisa juga dipaparkan
secara rasional.
c. Menopang dan menguatkan sistem nilai ajaran Islam yang
terdiri atas tiga pokok, yaitu iman sebagai landasan akidah, Islam sebagai
manifestasi syariat, ibadah, dan muamalah, serta ihsan sebagai aktualisasi
akhlak.
d. Menjawab problematika penyimpangan teologi agama lain
yang dapat merusak akidah umat Islam, khususnya ketika Islam bersinggung dengan
teologi agama lain dalam masyarakat yang heterogen (berbeda-beda).
Hubungan Ilmu Kalam dengan Ilmu Lain
a. Persamaan dan Perbedaan Ilmu Kalam, Ilmu TaSawuf dan
Ilmu Filsafat
Ilmu kalam, filsafat, dan tasawuf mempunyai kemiripan objek
kajian. Yaitu Tuhan atau Ketuhanan.
Perbedaan antara ketiga ilmu tersebut terletak pada aspek
metodologinya. Ilmu kalam, sebagai ilmu yang menggunakan logika (aqliyah
landasan pemahaman yang cenderung menggunakan metode berfikir filosofis) dan
argumentasi naqliyah yang berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran
agama. Sementara filsafat adalah sebuah ilmu yang digunakan untuk
memperoleh kebenaran rasional. Filsafat menghampiri kebenaran dengan cara
menuangkan akal budi secara radikal (mengakar) dan integral (menyeluruh) serta
universal (mendalam) dan terikat logika. Sedangkan ilmu taSawuf mealalui
penghayatan yang mendalam lewat hati (dzauq).
b. Korelasi antara Ilmu Kalam dengan Filsafat, Tasawuf,
dan Fiqih
1) Ilmu Kalam dengan Filsafat
a) Ilmu kalam merupakan bagian atau ruang lingkup dari
terutama filsafat Islam karena persoalan-persoalan ketuhanan meluas yang dalam
kenyataanya penggunaan dalil aqli melebihi dalil naqli.
b) Filsafat dijadikan sebagai alat untuk membenarkan nash
agama. Filsafat mengawali pembuktiannya dengan argumentasi akal, barulah
pembenarannya diberikan wahyu sedangkan ilmu kalam mencari wahyu yang berbicara
tentang keberadaan Tuhan dan sifat-sifatNya baru kemudian didukung oleh
argumentasi akal.
2) Ilmu Kalam dengan Imu Tasawuf
a) Dalam kaitannya dengan ilmu kalam, ilmu tasawuf berfungsi
sebagai:
1) Pemberi wawasan spiritual dalam pemahaman kalam
2) Penghayatan yang mendalam lewat hati (dzauq) terhadap
ilmu tauhid dan ilmu kalam agar lebih terhayati atau teraplikasikan dalam
perilaku.
3) Penyempurnaan ilmu tauhid (Ilmu Tasawuf merupakan sisi
terapan rohaniyah dari ilmu tauhid)
4) Pemberi kesadaran rohaniah dan perdebatan-perdebatan
kalam agar ilmu kalam tidak dikesani sebagai dialetika keIslaman belaka, yang
kering dari kesadaran penghayatan atau sentuhan secara qalbiyah (hati).
b) Dalam kaitannya dengan Ilmu Tasawuf, Ilmu kalam berfungsi
sebagai pengendali ilmu tasawuf. Oleh karena itu, jika timbul suatu aliran yang
bertentangan dengan akidah, atau lahir suatu kepercayaan baru yang bertentangan
dengan al-Qur’an dan hadits.
3) Ilmu Kalam dengan Fiqih dan Ushul Fiqih
Ilmu kalam membahas soal-soal dasar dan pokok, pandangan
lebih luas, tinjauan dapat memberi sikap toleran, memberi keyakinan yang
mendalam berdasarkan pada landasan yang kuat sedangkan Fiqh membahas soal furu’
atau cabang.
Dalam memahami dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang
berkenaan dengan hukum diperlukan ijtihad yaitu suatu usaha dengan
mempergunakan akal dan prinsip kelogisan untuk mengeluarkan ketentuan hukum
dari sumbernya. Begitupun madzhab-madzhab dalam fiqih adanya perbedaan
dikarenakan kemampuan akal dalam menginterpretasikan teks al-Qur’an dan hadits.
Komentar0